7 September 2010
Penting
- Ragam Kupu-kupu Bantimurung Menyusut
- PRESS RELEASE PELATIHAN SATUAN MANGGALA AGNI REAKSI TAKTIS (SMART) DAN PELATIHAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN BAGI PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PHKA PUSAT DAN DAERAH
- Penyelundupan 18 Kakatua Digagalkan
- Gubernur dan Dua Menteri Mampir di Melawi, Imbau Warga Jaga Hutan
- Puluhan Trenggiling Gagal Diselundupkan
Agenda
Info
Statistik Pengunjung
Anda pengunjung ke :
artikel selengkapnya
| Judul | : | Perdagangan Labi-labi(Famili: Trionychidae) di Sumatera Selatan |
| Sumber | : | Konservasi Alam Edisi III Tahun 2009 (Penulis: Dian Oktaviani) |
| Tanggal Publish | : | 2010-02-01 10:25:45 |
|
Indonesia dikenal sebagai salah satu pengekspor reptil terbesar di dunia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor reptil hidup pada 2005 sebesar 703.510 kilogram senilai US$ 1.979.792.
Sementara itu, Conference of Parties 13, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) 2004 di Bangkok memasukkan Amyda cartilaginea dalam Appendiks II. Ini berarti menambah jumlah famili Trionychidae dalam daftar tersebut. Trionychidae yang lainnya: Pelochelys cantorii, P. bironi, Chitra chitra, C. indica, sedangkan Dogania subplana masuk Non-Appendiks. Spesies yang masuk dalam Appendiks II CITES diatur dengan prinsip Non-Detrimental Findings (NDF) sesuai Article IV CITES. Prinsip NDF untuk menjamin pemanenan tidak merusak populasi di alam. NDF, salah satunya, diterjemahkan dalam bentuk sistem kuota tangkap dan kuota ekspor. Kuota inilah dasar dalam menentukan volume perdagangan. Dari studi di Palembang, antara Februari 2006 sampai Februari 2007 ditemukan tiga jenis labi-labi yang diperdagangkan: Amyda cartilaginea, Dogania subplana, dan Pelochelys cantorii. Diantara tiga jenis itu, A. cartilaginea yang terbanyak diperdagangkan dan diminati di pasar dunia. Daerah asal tangkapan labi-labi tidak hanya berasal dari Sumatera Selatan, tetapi juga dari Lampung, Jambi dan Bangka Belitung. Setidaknya ada dua faktor yang mempengaruhi harga yaitu tren pasar dan status kelangkaan. Labi-labi diekspor ke Cina, Taiwan, Singapura, dan Malaysia untuk dikonsumsi. Variasi harga labi-labi terkait dengan permintaan pasar ekspor. Akan tetapi, alasan mengapa A. cartilaginea berukuran 0,6 - 19,9 kilogram berharga tinggi, bahkan ukuran 3,1 - 9,9 kilogram mencapai harga tertinggi Rp. 44.000,- per kilogram, belum diketahui secara pasti. Salah satu alasan yang menarik adalah nilai estetika saat penyajian, sehingga ukuran tersebut yang paling banyak di¬minati. Berat A. cartilaginea untuk hidangan, biasanya, beruku¬ran antara 1 - 3 kilogram dengan panjang lengkung karapas 21 - 32 sentimeter. Spesies yang tidak mempunyai harga secara khusus adalah P. cantorii; namun, biasanya dihargai sama dengan D. subplana. Rendahnya harga P. cantorii karena permintaan pasar tidak banyak dan rasa daging yang tidak begitu disukai. Selain itu, jarang tertangkap sehingga transaksi hampir tidak ada. Sebagai gambaran, selama penelitian dari April 2006 - Februari 2007 hanya mencatat sebanyak 5 ekor P. cantorii. Status jenis ini di alam termasuk dalam bahaya (Endangered/EN). Bisa jadi populasi dan distribusinya sangat kecil dibandingkan dengan A. cartilaginea dan D. subplana. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menetapkan kuota famili Trionychidae di Sumatera Selatan hanya untuk A. cartilaginea. Meskipun dari hasil penelitian tercatat juga D. subplana dan P. cantorii di provinsi itu. Kesesuaian antara hasil tangkapan dan kuota hampir tak terlihat, karena ada perbedaan angka yang sangat signifikan. Di lapangan ditemukan jumlah A. cartilaginea pada satu penam¬pung saja acapkali jauh lebih be¬sar dari kuota yang ditetapkan. Keganjilan itu menunjukkan adanya permasalahan dalam pengelolaan Trionychidae. Data pengiriman dari penampung ke tempat tujuan juga menunjuk¬kan kelebihan jumlah individu yang dimanfaatkan. Hal ini diduga untuk berbagai kepent¬ingan, seperti untuk konsumsi dalam negeri (domestik), pe¬menuhan kuota provinsi lain, atau ekspor melalui jalur ilegal. Mata Rantai Perdagangan Trionychidae Terdapat tiga mata rantai dalam perdagangan Trionychidae: penangkap, penampung, dan eksportir. Data Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Provinsi Sumatera Selatan dan Balai Karantina Ikan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menunjukkan ekspor antara 1996 - 2005 kosong tanpa data 2004 dan 2005. Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan status dari A. cartilaginea dari Non-Ap¬pendiks menjadi Appendiks II. Kondisi itu terjadi juga sebagai akibat perubahan instansi yang berwenang memberikan izin, semula DPK berpindah ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dari sebuah sumber diketahui pada 2004 dan 2005 itu penampung, yang sekaligus ekspotir labi-labi, cenderung memilih menjadi pemasok bagi eksportir di luar Sumatera Se¬latan, seperti Sumatera Utara, Riau, dan Jakarta. Hal itu terkait dengan biaya yang tidak seimbang dengan pemasukan bila mengekspor sesuai kuota yang ditentukan. Kuota yang diberikan terlalu kecil untuk dapat menutupi biaya yang harus dikeluarkan. Alhasil, simpul dari mata rantai perda¬gangan labi-labi di Sumatera Selatan hanya terdiri penangkap dan penampung/pedagang. Perdagangan labi-labi juga untuk kebutuhan lokal sebagai makanan, terutama masyarakat etnis Cina dan beberapa penduduk lokal. Hal itu mengaki¬batkan pola perdagangan labi-labi menjadi kompleks yang membentuk jaring-jaring perdagangan. Hubungan penangkap dan penampung dapat dibedakan menjadi dua: bebas (tidak terikat) dan terikat. Hubungan tak terikat berarti penangkap bebas untuk menjual ke penampung yang memberikan harga tert¬inggi. Ada tiga tingkat penampung labi-labi di Sumatera Selatan. Penampung I selalu berhubun¬gan langsung dengan penang¬kap; penampung II berhubun¬gan dengan penangkap dan penampung I. Dan penampung III adalah penampung terbesar yang menampung penangkap, penampung I, dan penampung II. Penampung III biasanya memiliki ikatan tertulis dengan penangkap maupun penampung di bawahnya. Penampung terbesar inilah yang mempunyai surat izin tangkap yang mencantumkan nama orang yang diberi tang¬gung jawab oleh pemegang izin untuk menyediakan stok labi-labi. Sedikitnya terdapat 33 orang yang mendapatkan izin tangkap labi-labi. Bisa diduga jumlah penangkap lebih dari angka itu, karena di dalam beberapa surat izin tangkap juga tertulis kata “dan kawan-kawan (dkk)”. Legalitas Perdagangan Trionychidae Perubahan status A. carti¬laginea dari Non-Appendiks menjadi Appendiks II pada 2005 berpengaruh pada instansi pemberi izin dan pengawasannya. Setelah masuk dalam Appendiks II, izin didapatkan dari BKSDA Sumatera Selatan yang meliputi surat ijin tangkap dan ijin angkut (edar). Data dari BKSDA Sumatera Selatan, sampai dengan 2007 terdapat tujuh penampung yang berizin untuk memanfaatkan reptil sebagai komoditas perda¬gangan. Akan tetapi, hanya ada dua perusahaan yang berizin pemanfaatan A. cartilaginea. Hasil studi menunjukkan jumlah kuota dalam Surat Kepu¬tusan Ditjen. PHKA dan BKSDA Sumatera Selatan ternyata lebih kecil dari hasil tangkapan yang masuk ke Palembang, baik dari segi jumlah maupun spesies Tri¬onychidae yang ditangkap. Grigg dalam Shine et al. (1999) menyebut kuantifikasi dampak intensitas eksploitasi terhadap densitas populasi da¬pat dijadikan alternatif sebagai bahan rekomendasi konservasi. Jadi, keberlanjutan pemanfaatan labi-labi berhubungan erat dengan kajian pengaturan penangkapan yang ditinjau dari as¬pek biologi. Unsur utama yang terlibat dalam sistem dan mekanisme perdagangan labi-labi ada tiga, yaitu pemanfaatan (penangkap, penampung), perizinan dan pengawasan. Khusus A. cartilaginea, pemanfaatannya yang sudah melebihi tangkapan lestari. Hal tersebut dapat mengancam populasi di alam dan pemanfaatannya di masa datang. NDF: Kasus Amyda cartilaginea Non-Detrimental Finding (NDF) dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) CITES. Menurut Prijono (2005) komponen utama NDF adalah sifat biologi, status nasional, pengelolaan panen, kontrol panen, pemantauan panen, insentif dan keuntungan panen, perlindungan dari panen. Reproduktivitas A. cartilaginea membutuhkan waktu 6 tahun untuk mencapai uku¬ran panjang lengkung karapas (PLK) 20 sentimeter, matang kelamin dengan ukuran PLK > 25 sentimeter. Jenis ini berumur panjang dan mampu berdaptasi terhadap perubahan lingkungan. Penangkapan, degradasi mutu habitat, dan konversi lahan basah yang terjadi di Sumat¬era Selatan menjadi ancaman serius bagi spesies ini. Aturan yang ada belum dilaksanakan dengan baik, karena masih banyak sekali ditemukan adanya pelanggaran. Contohnya: pelaporan volume yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, juga belum ada aturan tambahan yang menyangkut kesejahteraan hasil tangkapan (animal welfare) dan pencatatan jumlah hewan mati selama dalam penampungan. Peran serta aktif dari penangkap dan penampung dalam upaya konservasi baru terbatas pada konservasi spesies melalui perjanjian kerjasama untuk membuat taman reptil. Kondisi yang tergambarkan dari radar plot tersebut mengarahkan pada kesimpulan bahwa penangkapan A. cartilaginea di Sumatera Selatan ditemukan adanya dentrimental finding. Hai itu berarti penangkapan A. cartilaginea tidak menjamin kelestarian populasinya di alam. Kondisi tersebut memerlukan penanganan yang berpegang pada prinsip keberhati-hatian (precautionary principle).*** |
||
Kembali


