- Ragam Kupu-kupu Bantimurung Menyusut
- PRESS RELEASE PELATIHAN SATUAN MANGGALA AGNI REAKSI TAKTIS (SMART) DAN PELATIHAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN BAGI PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PHKA PUSAT DAN DAERAH
- Penyelundupan 18 Kakatua Digagalkan
- Gubernur dan Dua Menteri Mampir di Melawi, Imbau Warga Jaga Hutan
- Puluhan Trenggiling Gagal Diselundupkan
Kawasan Konservasi di Tengah Pusaran Zaman
Ir. Wiratno, MSc
Strategi konservasi alam di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah konservasi sejak jaman Belanda. Awalnya, kebijakan konservasi lebih mengarah pada upaya preservasi-perlindungan.
Dengan watak konservasi seperti itu, muncul kawasan-kawasan cagar alam, suaka alam atau suaka margasatwa. Pada umumnya luasannya relatif kecil karena hanya untuk melindungi spesies tertentu. Kawasan cagar alam di Bengkulu, misalnya, yang khusus melindungi Rafflesia arnoldi, hanya seluas beberapa hektar. Namun demikian, pada jaman kolonial juga ada kawasan suaka alam yang cukup luas, yaitu Leuser, 400.000 hektar, yang ditetapkan pada 1934. Pada era 1980-an, muncullah kawasan konservasi taman nasional, yang sebenarnya diadopsi dari pemikiran dan gerakan konservasi dari Amerika Serikat. Lima taman nasional pertama dideklarasikan di Bali, yaitu Gunung Leuser, Gede Pangrango, TN Ujung Kulon, Baluran, dan Komodo, dengan luas total 1,4 juta hektar. Tentu saja, saat itu cara mengelola taman nasional masih belum jelas dan mencari bentuk. Sepuluh tahun kemudian, baru lahir Undang-undang No.5 tahun 1990 yang mensyaratkan tidak kurang 11 peraturan pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan taman nasional. Selanjutnya berbagai upaya penunjukkan kawasan konservasi terus dilakukan dan cenderung mengarah pada sistem ‘taman nasional’. Tidak kurang dari 65 persen dari kawasan konservasi adalah taman nasional.
Persoalan Pengelolaan
Pengelola kawasan konservasi menghadapi berbagai persoalan yang kompleks dan beragam. Persoalan dapat dikelompokkan ke dalam persoalan internal dan eksternal.
Persoalan Internal
Yang dimaksud persoalan internal adalah menyangkut organisasi dan kelembagaan balai taman nasional antara lain:
Sistem Perencanaan
Pengelolaan suatu kawasan konservasi didasarkan pada rencana pengelolaan atau RP yang berjangka 20-25 tahun, yang diterjemahkan dalam Rencana Karya Lima tahun (RKL), dan Rencana Karya Tahunan (RKT). Persoalannya, sebagian besar kawasan konservasi belum memiliki RP. Kelemahan RP adalah kurangnya proses konsultasi publik, sehingga banyak pihak tidak memahami apa saja yang akan dikerjakan oleh balai taman nasional. Kedua, RKL yang lebih bersifat strategis didasarkan pada data dan informasi yang masih lemah. Isu-isu strategis yang harus dikerjakanbelum dapat diidentifikasi. Kawasan belum ditetapkan zonasinya,
dan batas kawasan masih belum mantap (belum temu gelang, digugat pihak lain, pal batas tidak
diakui masyarakat). Terlebih, RKL tidak dijadikan dasar baik dalam pembuatan RKT maupun
pengusulan anggaran. Kelemahan terdapat di daerah dan di pusat, karena pusatóBagian Program
Anggaranótidak (sempat) menganalisis usulan kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) berdasarkan dokumen perencanaan yang ada (minimal RKL).
Pemangkuan Kawasan
Organisasi belum mampu membangun sistem pengelolaan yang berbasis pada pola pemangkuan
kawasan. Resort-resort sebagai unit terkecil manajemen kawasan di tingkat lapangan belum dibangun. Sejumlah taman nasional di Pulau Jawa telah memulai sistem ini. Konsep Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perum Perhutani bisa dijadikan teladan: kawasan hutan dibagi habis sampai ke tingkat RPH (Resort Polisi Hutan). Mereka bekerja di tingkat lapangan, dengan peta kerja skala 1:10.000. Dengan demikian, semua informasi tentang kawasan dapat dipetakan dan dijadikan dasar untuk melakukan tindakan perencanaan dan manajemen kawasan secara rinci. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam sedang mengarahkan pola pengelolaan dengan basis resort ini. Tentu saja disesuaikan dengan keunikan setiap kawasan. Resort di kawasan konservasi tidak akan melakukan tindakan polisional, tetapi lebih pada mengembangkan kolaborasi, pendampingan, dan fasilitasi. Masyarakat diposisikan sebagai bagian dari solusi: subyek pengelolaan.
Leadership dan Manajemen
Pola pemangkuan kawasan berbasis resort mensyaratkan kemampuan leadership dan manajerial
Manajerial keproyekan yang mencukupi. Dukungan kebijakan dari pusat untuk merealisasikan
konsep inipun harus dilakukan secara konsisten dan komprehensif. Pemimpin akan mengarahkan
ke mana organisasi akan dibawa untuk mencapai tujuan tertentu. Manajemen akan mengawal Tim
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk mendukung tujuan yang telah ditetapkan agar
dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Dasar pemikiran dari kebijakan baru ini sangat sederhana. Terjadinya illegal logging, perambahan kawasan, perburuan satwa, kebakaran hutan dan lahan, disebabkan karena absennya staf di lapangan. Jadi, beragam persoalan tersebut hanya gejala. Penyakit atau core problem-nya adalah kawasan tidak dijaga, atau tidak dikelola di tingkat lapangan. Strategi penjagaan kawasan tidak akan pernah berhasil bila dilakukan secara sepihak; karena, jelas, sumber daya manusia, dana, dan sarana/prasarana tidak akan pernah mencukupi. Karena itu, harus dikembangkan strategi baru: kolaborasi multipihak. Arahan kebijakan ini telah dituangkan dalam Permenhut P.19/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Diperlukan waktu 24 tahun–apabila dihitung dari deklarasi lima taman nasional pertama tahun 1980–untuk mendorong pola-pola baru dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Persoalan Eksternal
Dalam rentang waktu 38 tahun, pembangunan nasional Indonesia telah merubah wajah ruang
dan lahan di hampir seluruh pulau. Perubahan tutupan lahan di Sumatera yang didominasi oleh
perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan kawasan terbuka, akan berdampak langsung
pada pola tekanan terhadap kawasan konservasi. Kawasan konservasi menjadi lebih terbuka,
mudah dijangkau, terpotong-potong (fragmented) karena kepentingan pembangunan ruas jalan bagi hak pengusahaan hutan (HPH), pertambangan, HTI, perluasan kabupaten/kota, dan seterusnya. Perubahan politik menuju otonomi daerah sejak 1998, melahirkan banyak provinsi dan kabupaten/kota baru. Semua itu memerlukan kawasan hutan. Banyak kabupaten baru yang seluruh arealnya masuk dalam kawasan konservasi, seperti Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Raja Ampat. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam membengkak menjadi 23 kabupaten/kota atau hampir 200 persen; Provinsi Kalimantan Tengah dari 6 menjadi 13 kabupaten, dan seterusnya. Lahirnya kabupaten/provinsi baru jelas memerlukan ruang, dan kawasan hutan menjadi sasaran pertama.
Perebutan Ruang dan Aset Ekonomi
Kabupaten maupun provinsi baru akan mendorong investasi yang cepat saji. Umumnya, investasi perkebunan, terutama sawit, menjadi pilihan pertama, diikuti pertambangan, baik yang terbuka dan tertutup. Muncullah tumpang tindih perijinan antara perkebunan dengan HPH/HTI, pertambangan dengan HPH/HTI, dan seterusnya. Dalam kondisi yang kompetitif ini, peran kawasan konservasi terus dipertanyakan: apa manfaat kawasan konservasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat? Perebutan, lebih tepatnya penyerobotan ruang atau kawasan, dengan motif ekonomi telah lama terjadi. Di Bukit Barisan Selatan, misalnya, perambahan lebih dari 50.000 hektar untuk perkebunan kopi rakyat, sementara di Gunung Leuser, seluas 20.000 hektar kawasan rusak, 4.000 hektar sudah ditanami sawit yang diorganisir kelompok elite. Di Pantai Timur Sumatera Utara, Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dibongkar menjadi tambak dan hutan bakaunya ditebang untuk industri arang; SM Bentayan dan SM Dangku dirambah untuk penambangan emas tanpa ijin (PETI). Sementara di Kalimantan Timur, Taman Nasional Kutai yang kaya akan kandungan batubara, terancam dilepas kawasannya seluas 23.000 hektar atas permintaan Bupati Kutai Timur, dengan mengatasnamakan kepentingan legalisasi tujuh desa di dua kecamatan. Masih berderet panjang kasus-kasus serupa di seluruh Indonesia. Diperlukan dukungan dari aparat penegak hukum dan dukungan politik dari DPR, media massa, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Posisi Masyarakat Adat
Persoalan khusus era reformasi yang mendesak untuk ditangani secara komprehensif adalah keberadaan masyarakat asli, masyarakat setempat, masyarakat tradisional yang berada di sekitar atau dalam kawasan konservasi. Beberapa taman nasional memiliki
ciri khas seperti ini. Sejumlah contoh: Kayan Mentarang, diakui dimiliki oleh 12 suku Dayak; masyarakat Kubu sangat dekat dengan Bukit Dua Belas; suku Talangmamak di seputar Bukit Tigapuluh; dan di Siberut dekat dengan suku Mentawai. Pola pengelolaan kawasan konservasi
dengan latar belakang seperti ini perlu melibatkan masyarakat masyarakat adat sepenuhnya. Pemberlakuan UU No.5/1990 ataupun UU No 41/1999, beserta peraturan pemerintah lainnya, tidak akan berjalan efektif bila keliru dalam melakukan pendekatan. Isu-isu yang akan muncul justru persoalan HAM, dan hak adat. Pihak kehutanan akan dibenturkan dengan persoalan-persoalan sosial yang dapat memicu konflik horizontal. Masyarakat setempat seharusnya diposisikan sebagai subyek dan bagian dari solusi pengelolaan kawasan konservasi. Pola pengelolaan berbasis resort, akan mendorong staf balai taman nasional untuk bekerja di tingkat
lapangan dan bersama masyarakat. Mereka akan ikut terlibat dalam menjaga dan pengelolaan
kawasan konservasi. Permenhut P.19/2004 adalah payung untuk memulai melakukan berbagai
inisiatif kemitraan.
Sinergi Kemitraan
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah Eselon I Departemen Kehutanan yang memiliki mitra paling banyak, baik kerjasama
bilateral, multilateral, maupun dukung lembaga konservasi internasional. Beberapa lembaga
konservasi yang memiliki peran penting antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan jaringannya di seluruh kabupaten, WWF, The Nature Conservancy (TNC), Conservation International Indonesia (CII), Fauna Flora Internatioal (FFI), Borneo Orangutan Society (BOS), Sumatra Orangutan Conservation Program (SOCP), Yayasan Burung Indonesia, Yayasan Leuser International, WARSIJambi, dan sebagainya. Dukungan dari berbagai negara juga diperlukan: JICA (Jepang), DFID (Inggris), USAID, AusAID, GTZ, UNESCO, dan lain sebagainya. Isu kunci dalam pengembangan kemitraan adalah membangun visi bersama sebagai dasar bagi program-program sinergis. Perbedaan titik pandang atas isu-isu strategis akan berdampak pada perbedaan prioritas program. Hal ini dapat menjadi salah satu kendala tercapainya tujuan konservasi.
Dari berbagai persoalan tersebut di atas, beberapa hal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pengelolaan kawasan konservasi menyangkut berbagai persoalan yang beragam dengan
dinamika perubahan yang tinggi. Diperlukan dukungan berbagai cabang ilmu, sesuai dengan tipologi persoalan dan/atau potensi yang dapat dikembangkan.
2. Perubahan tata guna lahan di sekitar kawasan konservasi sebagai akibat dari perubahan
politik menuju otonomi, harus dijadikan salah satu pertimbangan arah pengelolaan ke depan.
3. Penguatan organisasi balai taman nasional merupakan salah satu upaya terpenting, khususnya menyangkut pola perencanaan, arah pengelolaan, pembinaan staf, kemampuan leadership dan manajerial, serta upaya membangun berbagai mekanisme kolaborasi pengelolaan. Balai taman nasional harus mampu menjadi entitas yang selalu belajar (learning organization) agar dapat mengadaptasi perubahan.
4. Perlu perubahan pola pengelolaan kawasan konservasi, dengan membangun berbagai inisiatif,
terobosan, dan inovasi pengelolaan, dengan mempertimbangan faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi arah pengelolaan dan kelestarian kawasan konservasi.
5. Pola-pola pengambilan keputusan atas berbagai persoalan dan pengembangan potensi pengelolaan harus didasarkan pada data dan informasi spasial dan nonspasial yang terbarui dan akurat, dengan mendorong dikembangkannya scientific-based decision making process.


